DPRD Babel Sepakat Tetap Ingin Pertahankan PPPK Paruh Waktu ke Kemendagri
--
BACA JUGA:Perkemahan Wirakarya Cabang IV Tahun 2025 Gerakan Pramuka Kwarcab Bangka Tengah Resmi Ditutup
"Yang jelas saya sepakat dengan pak gubernur, agar kita sebaiknya disesuaikan dengan skala, maka kita akan koordinasi dengan teman - teman Bakueda, BKD, seperti apa sih untuk di 2027, sebab di tahun 2027 itu sudah ada aturan bahwa untuk belanja pegawai hanya boleh 30 persen, maka ini harus hati - hati," tambahnya.
BACA JUGA:Khotbah Jumat, Bupati Bangka Tengah Ingatkan Pentingnya Fungsi Selokan di Musim Penghujan
Sebab kalau sampai 30 persen, bagaimana dengan nasip PPPK Paruh Waktu.
Oleh karena itu , Didit menyarankan kepada Asisten I, BKD dan Bakeuda supaya segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk merubah nomenklatur.
Sebab intinya tenaga PPPK Paruh Waktu itu hanya untuk penyelamatan saja, karena dalam sistem anggaran sekarang tidak ada lagi dan tidak boleh ada yang namanya gaji pegawai itu dimasukan dalam nomenklatur untuk barang dan jasa.
Kalau itu dimasukan maka otomatis tenaga PPPK Paruh Waktu ini diberhentikan.
BACA JUGA:Khotbah Jumat, Bupati Bangka Tengah Ingatkan Pentingnya Fungsi Selokan di Musim Penghujan
"Alhamdulilah berkat niat baik pak gubernur, saling koordinasi dengan saya selaku Ketua DPRD Babel untuk memperjuangkan nasip masyarakat dengan kita angkat mereka menjadi PPPK Paruh Waktu untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai alasan kita agar gaji mereka masuk dalam kategori nomenklatur gaji pegawai bukan barang dan jasa lagi," tambahnya.
BACA JUGA:Ratusan Jemaah Haji Babel Reuni di Pantai Sumur Tujuh Koba
Menurut Didit, dengan tantangan pemerintah seluruh Indonesia ialah di tahun 2027 bahwa pemerintah sudah menerapkan yang namanya 30 persen untuk belanja pegawai.
Ini dikhawatirkan ini akan menjadi tumpang tindih.
Untuk itu harus ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk merevisi undang - undang itu, sebab ini jika diberlakukan, maka semua PPPK, honor di Indonesia akan mendapatkan musibah.
BACA JUGA:Penantian 19,5 Tahun Berbuah Manis, Gubernur Babel Lantik 2.869 PPPK Paruh Waktu
"Dengan adanya kebijakan pengurangan 30 persen tersebut, maka saran kami dari Bangka Belitung agar untuk PPPK Paruh Waktu ini tetap dimasukan ke dalam nomenklatur gajinya di barang dan jasa agar lebih aman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
