DPD IMM Babel Pertanyakan Kesiapan PLTN ke Ketua Komisi XII DPR RI, Ini Jawaban BPJ
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Bangka Belitung tanggapi kesiapan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam agenda Reses DPR RI bersama Ketua Komisi XII DPR RI, Dr. Bambang Patijaya, S.E., M.M.
Isu ini mencuat seiring dengan wacana pemanfaatan energi nuklir sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.
BACA JUGA:Peduli Bencana di Sumatera, PMR Madya SMPN 1 Toboali Galang Sumbangan, Segini Totalnya
Dalam forum tersebut, DPD IMM Babel menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari kesiapan regulasi, teknologi, sumber daya manusia, hingga standar keselamatan dan dampak lingkungan.
IMM menilai, PLTN merupakan proyek strategis berskala besar yang tidak bisa dilepaskan dari prinsip kehati-hatian dan transparansi publik.
BACA JUGA:Peduli Bencana di Sumatera, PMR Madya SMPN 1 Toboali Galang Sumbangan, Segini Totalnya
Ketua Umum DPD IMM Bangka Belitung menegaskan bahwa mahasiswa memiliki peran penting sebagai kelompok penekan (kelompok penekan) untuk memastikan kebijakan energi nasional benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kami ingin memastikan bahwa wacana PLTN tidak hanya dilihat dari sisi kebutuhan listrik, tetapi juga kesiapan negara dalam mengelola risiko.
Bangka Belitung sebagai wilayah kepulauan memiliki karakteristik ekologi yang sangat sensitif dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Peduli Bencana di Sumatera, PMR Madya SMPN 1 Toboali Galang Sumbangan, Segini Totalnya
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI menjelaskan bahwa hingga saat ini pembangunan PLTN di Indonesia masih berada pada tahap perencanaan dan kajian jangka panjang.
Ia menegaskan bahwa negara belum mengambil keputusan terkait siapa yang akan mengelola energi nuklir di Babel.
Secara tegas, Ketua Komisi XII DPR RI menonjolkan aspek perizinan dan standar internasional yang hingga kini belum terpenuhi.
“PT Thorcon itu belum memenuhi tiga izin, baik Izin Perancang, Izin Pembangun, dan Izin Operasi, sehingga belum layak membangun PLTN di tingkat Indonesia maupun internasional ,” tegasnya dalam forum Reses DPR RI tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
