DPRD Babel dan Biro Hukum Pemprov Akan Segera MoU Raperda WPR
                                    Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar menyebut bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan Memorandum of Understanding ( MoU) antara Biro Hukum dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkaitan dengan memasukan Raperda Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Praperda yang dibahas di tahun anggaran 2025.
"Itu sebelumnya tidak masuk dalam rencana Bapemperda, namun karena mengingat kondisi, maka ini bisa dilakukan dengan MoU antara pemda dengan DPRD untuk di bahas di tahun ini," kata Eddy.
BACA JUGA:ASN Jadi Agen Perubahan, Dorong Transformasi Digital di Lingkungan Pemerintah
Hal ini disampaikan Politisi Golkar itu usai menggelar Rapat Paripurna Dengan Acara Pengambilan Keputusan Terhadap Penetapan Program Pembentukan Perda Babel 2026 dan Pengumuman Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Babel, Selasa (04/11/2025) di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur Babel.
BACA JUGA:Vivo Y21d Masuk Indonesia, Standar Militer, Baterai Besar, Harga Rp2 Jutaan
"Persoalan timah memang menjadi persoalan yang sangat krusial bagi masyarakat Bangka Belitung, sehingga menjadi hal yang harus segera di bahas.
Karena itu mudah-mudahan Perda terkait Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (IPR) tersebut nantinya bisa memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin menambang di luar IUP perusahaan-perusahaan yang ada," ujar Eddy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        
                                
                                
                                
                                
                                