Jangan Tambah Tahun, Benahi Pendidikan

 Jangan Tambah Tahun, Benahi Pendidikan

Eddy Supriadi--Foto IST

Mengapa Indonesia Sibuk Mengejar Wajib Belajar 13 Tahun ketika Mutu, Kelulusan, dan Akses Pendidikan Menengah Belum Tuntas?

​Oleh: Eddy Supriadi

Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta

---------------------------------

​Pendidikan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang krusial. Setelah lebih dari dua dekade berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan DPR kini menyusun arah baru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keputusan Komisi X DPR pada Juli 2026 untuk melanjutkan RUU Sisdiknas ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi memberi Indonesia kesempatan historis: bukan sekadar mengganti pasal, melainkan merancang ulang arsitektur pendidikan nasional.

​Namun, di tengah momentum ini, sebuah pertanyaan mendasar wajib diajukan: Apakah persoalan utama pendidikan Indonesia memang terletak pada kurangnya satu tahun masa sekolah?

​Gagasan wajib belajar 13 tahun—dengan memasukkan satu tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam ekosistem formal—memiliki landasan pedagogis yang kuat. PAUD terbukti krusial bagi perkembangan kognitif, bahasa, sosial-emosional, karakter, serta kesiapan anak memasuki pendidikan dasar.

​Meski demikian, kebijakan pendidikan tidak boleh berhenti pada durasi fisik anak berada di kelas. Pertanyaan yang jauh lebih esensial adalah: Apa yang mereka pelajari? Bagaimana mereka belajar? Mampukah mereka menyelesaikan sekolah? Kompetensi apa yang mereka kuasai? Serta, apakah pendidikan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas hidup mereka?

​Di sinilah letak kompleksitas persoalan pendidikan di tanah air.

​Kesenjangan Antara Harapan dan Realitas

​Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyajikan cermin kritis bagi kita. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia 2025 memang mencapai 75,90 dengan Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) setinggi 13,30 tahun. Namun, Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) penduduk usia 25 tahun ke atas nyatanya baru menyentuh 9,07 tahun. Terlihat jelas jurang pemisah antara harapan dan realitas aktual.

​HLS mengukur durasi sekolah teoritis bagi anak yang baru masuk sistem, sedangkan RLS mencerminkan capaian nyata penduduk dewasa. Jurang ini menegaskan bahwa sistem pendidikan kita tidak boleh hanya mahir memproyeksikan angka harapan. Negara harus memastikan anak-anak benar-benar bertahan, lulus, menguasai kompetensi, serta berpeluang melanjutkan studi atau memasuki dunia kerja secara bermartabat.

BACA JUGA:Membangun Generasi yang Gemar Membaca dan Berani Menulis

BACA JUGA:Pentingnya Dana Jaminan Reklamasi Pertambangan untuk Pemulihan Lingkungan di Indonesia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: