Jangan Tambah Tahun, Benahi Pendidikan
Eddy Supriadi--Foto IST
Data partisipasi sekolah memperlihatkan penyusutan tajam seiring bertambahnya usia anak. Pada 2025, Angka Partisipasi Sekolah (APS) kelompok usia 7–12 tahun sangat tinggi, namun mulai menurun pada kelompok 13–15 tahun, dan merosot tajam pada rentang 16–18 tahun. Pola ini membuktikan bahwa masalah utama kita bukan lagi membawa anak masuk ke Sekolah Dasar (SD), melainkan mempertahankan mereka hingga menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).
Data tingkat penyelesaian pendidikan mempertegas kesenjangan tersebut. BPS mengartikan tingkat penyelesaian sebagai proporsi penduduk kelompok umur rujukan yang berhasil lulus dari jenjangnya. Rendahnya angka ini mengindikasikan tingginya angka putus sekolah, tinggal kelas, atau rendahnya akses lanjutan.
Oleh karena itu, wacana wajib belajar 13 tahun tidak boleh hanya dijawab dengan jargon. Jika program 12 tahun saja belum mampu menjamin anak-anak kita lulus pendidikan menengah, mengapa prioritas utama justru menambah durasi?
Kritik ini bukan berarti menolak PAUD. Sebaliknya, PAUD harus diperkuat. Namun, memperkuat PAUD tidak otomatis berarti menjadikannya sekadar tempelan angka dalam slogan "13 Tahun". Yang kita butuhkan adalah kesinambungan mutu dari usia dini hingga menengah, bukan sekadar penambahan durasi.
Mandat Konstitusi: Membangun Sistem, Bukan Sekadar Gedung
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan landasan yang gamblang: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya. Negara dipersonifikasikan untuk mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN/APBD guna mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Kata kunci "satu sistem" menunjukkan bahwa mandat konstitusi tidak sebatas mendirikan gedung sekolah atau mendongkrak angka partisipasi. Negara dituntut membangun sistem utuh yang menjamin akses, mutu, relevansi, keadilan, pembiayaan, kualitas guru, kurikulum, proses pembelajaran, evaluasi, hingga keberlanjutan.
UU No. 20 Tahun 2003 sebetulnya telah mengatur komponen-komponents tersebut. Terlebih, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Momentum revisi RUU Sisdiknas seharusnya dimanfaatkan untuk menjawab pertanyaan paling fundamental: Apa yang harus dijamin negara agar setiap anak tidak sekadar hadir di kelas, tetapi mendapatkan pendidikan yang bermutu?
Bergeser dari Schooling menuju Learning
Jika keberhasilan hanya diukur dari lamanya duduk di bangku sekolah, Indonesia berisiko mengalami credential inflation (inflasi ijazah): kepemilikan lembar ijazah meningkat, tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan bernalar, membaca, memecahkan masalah, berkomunikasi, dan beradaptasi.
Hasil PISA 2022 menjadi sinyal bahaya. Skor siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata OECD. Hanya sekitar 18% siswa yang mencapai batas minimum Level 2 dalam matematika, 25% dalam membaca, dan 34% dalam sains.
Meskipun PISA bukan satu-satunya tolok ukur, pesannya tegas: bertambahnya masa sekolah tidak otomatis meningkatkan kemampuan belajar.
Reformasi Sisdiknas harus berani bergeser dari paradigma schooling (sekadar bersekolah) menuju learning (proses belajar hakiki). Sekolah harus melahirkan manusia bernalar, bukan sekadar siswa yang patuh mengkaji teks.
BACA JUGA:Menanti Sentuhan Strategis Mantan Nakhoda BPPKAD sebagai Sekda Bangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
