PPPK, UU HKPD, dan Kepanikan yang Terlambat

PPPK, UU HKPD, dan Kepanikan yang Terlambat

Eddy Supriadi--

Oleh: Eddy Supriadi

Mantan Birokrat sekaligus Mahasiswa S3 Program Pendidikan Doktor Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 2026

-----------------------------

Isu nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendadak meledak di tahun 2026.

Narasinya dramatis ancaman pemutusan, beban fiskal yang tak tertanggungkan, hingga kesan seolah olah tahun 2027 adalah batas akhir kemampuan daerah bertahan.

Pemanggilan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memperkuat suasana genting itu.

Namun, benarkah ini krisis mendadak? Atau justru kepanikan yang lahir dari kelalaian panjang?

BACA JUGA:Dorong Daya Saing Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Babel Kawal Pendaftaran IG Kulat Pelawan

Akar persoalan ini sesungguhnya terang.

Transformasi tenaga honorer menjadi PPPK sebagai amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengubah secara fundamental struktur belanja daerah. Yang sebelumnya masuk dalam belanja barang dan jasa, kini berpindah menjadi belanja pegawai. Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan struktural.

Di sisi lain, Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sejak 2022 sudah memberi sinyal kuat disiplin fiskal tidak bisa ditawar. Belanja pegawai harus dikendalikan.

APBD harus sehat. Rasionalitas anggaran menjadi kata kunci. Masalahnya bukan pada regulasi. Masalahnya pada cara membaca regulasi. 

Kelalaian yang Terakumulasi

Banyak pemerintah daerah gagal melakukan antisipasi. Rekrutmen PPPK berjalan. Namun penyesuaian fiskal tidak mengikuti. Belanja pegawai membengkak hingga melampaui 40 persen, bahkan mendekati 50 persen di sejumlah daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: