PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET
Dede Adam--Foto IST
Uang dialihkan ke perusahaan D.
Sebagian disimpan dalam rekening pihak lain.
Sebagian lagi diubah menjadi aset usaha.
Di sinilah sistem perampasan aset yang modern harus mampu mengikuti aset, bukan hanya mengikuti nama orang.
Namun sekali lagi, keberanian negara mengejar aset harus diimbangi dengan perlindungan hukum.
Jika seseorang benar-benar pemilik yang beritikad baik, ia harus mempunyai hak untuk membantah dan membuktikannya.
Jangan sampai “anti-korupsi” berubah menjadi “anti-keadilan”
Inilah titik keseimbangannya.
Kita membutuhkan hukum yang: keras kepada koruptor, keras kepada bandar narkoba, keras kepada pencuci uang, keras kepada pengendali kejahatan pertambangan.
Tetapi pada saat yang sama: adil kepada warga yang tidak bersalah.
Negara tidak boleh berkata“Kami memiliki kewenangan, maka kami boleh mengambil.”
Paradigma yang benar adalah “Kami diberi kewenangan oleh hukum, dan setiap kewenangan itu harus dapat diuji, diawasi, dipertanggungjawabkan, serta digugat apabila salah.”
Itulah pembeda antara negara hukum dengan negara kekuasaan.
Lima pagar agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi abuse of power
Pertama, perampasan akhir wajib berdasarkan putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
