PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET

Dede Adam--Foto IST

Dan orang yang membawa narkoba belum tentu orang yang memiliki uang paling banyak dari jaringan narkotika.

Masyarakat harus mendorong, tetapi juga mengawasi

RUU Perampasan Aset memang layak didukung.Tetapi dukungan publik seharusnya bukan dukungan buta.

Masyarakat harus berkata:

Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset.

Tetapi bersamaan dengan itu pastikan pasalnya kuat, jelas, transparan dan tidak menjadi senjata politik.

Kita membutuhkan undang-undang yang mampu membuat koruptor berpikir seribu kali sebelum mencuri uang negara.

Kita membutuhkan undang-undang yang membuat bandar narkoba tahu bahwa penjara bukan satu-satunya ancaman—kekayaan hasil kejahatannya juga dapat dikejar.

Kita membutuhkan undang-undang yang membuat pemain kejahatan sumber daya alam sadar bahwa keuntungan ilegal tidak akan aman hanya karena sudah dipindahkan atas nama perusahaan atau orang lain.

Tetapi kita juga membutuhkan undang-undang yang membuat warga negara tidur tenang karena tahu rumahnya tidak dapat dirampas hanya karena tuduhan, rekeningnya tidak dapat dibekukan tanpa prosedur, hartanya tidak dapat diambil tanpa pengujian pengadilan. Dan aparat pun tahu bahwa kewenangan bukanlah kekuasaan absolut.

Pada akhirnya, yang harus dirampas adalah hasil kejahatan—bukan hak rakyat. Perampasan aset bukan sekadar proyek legislasi. Ia adalah pertaruhan besar tentang wajah negara Indonesia ke depan.

Apakah negara akan tetap puas melihat koruptor masuk penjara sementara kekayaan hasil kejahatan mereka tetap berputar?

Ataukah negara akan bergerak menuju sistem yang mengatakan “Silakan ambil hukumanmu, tetapi jangan berharap menikmati uang hasil kejahatanmu.”

Namun ada satu syarat mutlak, ketika negara memperbesar kekuatannya untuk melawan kejahatan, negara juga wajib memperbesar pengawasannya terhadap dirinya sendiri.

Itulah sebabnya RUU Perampasan Aset harus segera diselesaikan dan disahkan. Bukan menjadi undang-undang yang sekadar keras. Melainkan menjadi undang-undang yang keras, presisi, transparan, dapat diuji, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: