PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET
Dede Adam--Foto IST
Siapa yang menentukan harga?
Ke mana uang hasil penjualannya masuk?
Siapa yang mengaudit?
Siapa yang dapat memeriksa pejabat pengelolanya?
Kalau pertanyaan itu tidak dijawab secara tegas, negara hanya memindahkan potensi masalah dari koruptor kepada pengelola barang rampasan.
BACA JUGA:Antara Pelestarian dan Pertunjukan, Menjaga Ruh Budaya Bangka Belitung di Era Konten
BACA JUGA:Ketika Desil Menentukan Nasib Anak Negeri
Contoh lain: bandar narkoba
Perampasan aset bahkan lebih penting dalam perkara narkotika.
Bayangkan sebuah jaringan bandar narkoba memiliki rumah mewah, kendaraan mahal, rekening, gudang, perusahaan, tanah dan aset lain yang diduga dibeli dari hasil perdagangan narkotika.
Pelaku boleh saja dihukum penjara. Tetapi jika kekayaannya tetap utuh, hukuman itu belum sepenuhnya memutus mesin ekonominya.
UU Narkotika sendiri telah mengenal mekanisme perampasan. Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan narkotika, prekursor, alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana serta hasilnya dirampas untuk negara. Pasal 101 ayat (3) juga mengatur bahwa harta kekayaan atau benda yang merupakan hasil tindak pidana narkotika dan TPPU dari tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.
Tetapi bayangkan skenario hipotetis yang lebih kompleks.
Bandar A membeli rumah atas nama B.
Mobil dibeli atas nama C.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
