PENTINGNYA UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET
Dede Adam--Foto IST
3. Perlindungan pihak ketiga harus benar-benar kuat
Aset hasil kejahatan sering kali sengaja dialihkan kepada pasangan, anak, saudara, rekan bisnis, perusahaan atau pihak lain.
Negara harus mampu menelusuri aset semacam itu.
Tetapi pada saat yang sama, pihak ketiga yang benar-benar memperoleh aset secara sah dan beritikad baik juga wajib dilindungi.
Draf sebelumnya secara eksplisit mengatur mekanisme keberatan pihak ketiga yang beritikad baik.
Prinsip itu jangan dilemahkan.
Sebab perampasan aset bukan alasan untuk menghapus hak milik orang yang tidak melakukan kejahatan.
4. Lembaga pengelola aset jangan dibiarkan menjadi “kotak kosong”
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti persoalan kelembagaan pengelolaan aset.
Draf pemerintah sebelumnya menetapkan mekanisme pengelolaan yang lebih jelas, sedangkan draf DPR yang beredar disebut masih meninggalkan pertanyaan mengenai eksistensi, posisi, kepemimpinan dan pertanggungjawaban Lembaga Pengelola Aset.
Ini bukan persoalan teknis kecil.
Bayangkan negara berhasil merampas aset senilai triliunan rupiah.
Kemudian muncul pertanyaan:
Siapa yang menyimpannya?
Siapa yang menjualnya?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
