Korupsi 2 Pejabat BNI dan Kurator Dana Pascatambang Kobatin Tambah Derita Rakyat Babel

Korupsi 2 Pejabat BNI dan Kurator Dana Pascatambang Kobatin Tambah Derita Rakyat Babel

Marina dan Eva Dwi Yuliani, dua pejabat BNI yang terjerat kasus Tipikor dana pascatambang PT Kobatin. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pat gulipat hingga USD 6.200.000 atau sekitar Rp 111 miliar antara 2 pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) dan kurator menambah keterpurukan ekonomi dan lingkungan bagi Bangka Belitung (Babel). Dengan masyarakat 2 daerah paling menderita -akibat  korupsi tersebut- adalah Koba, Bangka Tengah dan Bangka Selatan. 

Kondisi memprihatinkan ini juga yang kerap disampaikan dalam beberapa aksi demontrasi warga setempat. Mereka mempertanyakan pemulihan lingkungan dan kesejahteraan ekonomi yang belum dirasakan. Adapun demo  terakhir berlangsung pada 29 Januari 2026 di kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.   

Kini, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel telah berhasil membongkar korupsi dana pascatambang PT Kobatin 2014 sd 2025. Tahap awal menetapkan 2 pejabat  BNI cabang Tebet, Jakarta Selatan, yakni Eva Dwi Yuliani (wakil kepala cabang bidang pelayanan 2023) dan Marina (jabatan penyelia costumer services) sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan. 

Secara tegas Sspidsus, Corneles Geeb Paulus Heydemas, menyatakan kejahatan antara 2 pejabat BNI dan kurator itu tidak sekedar merugikan keuangan negara. Melainkan juga  berdampak secara sosial kepada masyarakat di sekitar tambang. Fakta di lapangan juga diungkapkan kalau akibat hilangnya dana pascatambang tersebut, kegiatan pascatambang PT Kobatin tidak dapat diselesaikan hingga tingkat keberhasilan 100 persen.

“Saat ini baru mencapai 52,12 persen saja.  Seharusnya -bila tidak dikorupsi- dana pascatambang tersebut digunakan oleh Ditjen Minerba untuk melaksanakan kegiatan pascatambang dalam bentuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar yang terdampak,” kata Corneles.    

BACA JUGA:Dua Pejabatnya Ditahan Terkait Kasus PT Kobatin, BNI Tegaskan: Hormati Proses Hukum

BACA JUGA:Pejabat BNI Eva Dwi Yuliani Tersangka Korupsi PT Kobatin Ternyata Pernah Saksi Tipikor KPK

BNI Buka Suara

Terpisah pihak BNI melalui corporate secretary, Okki Rushartomo, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu.  BNI dikatakannya bersikap kooperatif dengan memberikan data serta informasi yang diperlukan kepada pihak penyidik  Kejaksaan Tinggi Babel. “BNI memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya.

"BNI akan terus mendukung proses hukum yang berjalan. Pada saat yang sama, BNI memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait guna memastikan hak-hak yang bersangkutan tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum," ujarnya.  

Sedikit menyinggung pokok kasus terutama terkait transaksi, dikatakan Okki Rushartomo  telah melakukan penelusuran terhadap dokumen dan proses yang berlangsung pada saat permohonan penutupan deposito disampaikan.

“Berdasarkan penelusuran, pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin (dalam pailit) menginformasikan bahwa bilyet deposito telah hilang dan menyertakan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung,” ungkapnya sedikit.

Keseluruhan proses transaksi tersebut saat ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. BNI menghormati proses pembuktian dan tidak akan mendahului kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

"BNI berkomitmen menjaga tata kelola dan integritas dalam setiap kegiatan operasional serta memastikan setiap proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait