Disway Award

Dua Pembobol Kantor di Toboali Akhirnya Tertangkap, Satu Masih Diburu Polisi

Dua Pembobol Kantor di Toboali Akhirnya Tertangkap, Satu Masih Diburu Polisi

Kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi.--Foto: Ilham

"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yakni dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.(*)

BACA JUGA:Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Mesin Laundry di Berok

BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pria yang Terlibat Pencurian di Airjukung Belinyu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: