Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Barat

Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Barat

Kanwil Kemenkum Babel Petakan Potensi Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Barat--

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa kegiatan koordinasi dan inventarisasi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia terkait pemanfaatan Merek Kolektif oleh Koperasi Desa Merah Putih.

“Kanwil Kemenkum Babel melaksanakan kegiatan ini sebagai bentuk implementasi kebijakan pusat, sekaligus memastikan pemanfaatan Merek Kolektif benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh koperasi dan masyarakat desa,” ungkapnya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pendaftaran dan Serahkan Dua Sertifikat Hak Cipta

Melalui kegiatan koordinasi dan inventarisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperoleh gambaran mengenai potensi produk, kondisi riil Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing desa, serta rencana tindak lanjut yang akan dilakukan guna mendorong percepatan pendaftaran Merek Kolektif di Kabupaten Bangka Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait