Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 3 Raperbub Kab.Bangka
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Terhadap 3 Raperbub Kab.Bangka.--
BABELPOS.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangka.
Kegiatan digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka dan dihadiri unsur Pemerintah Daerah serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (9/12).
Kegiatan dibuka oleh Plt. Asisten III Setda Kabupaten Bangka, Rismy Wira, yang menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahap penting dalam memastikan setiap regulasi daerah berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Kanwil Kemenkum Babel menjadi bagian strategis dalam mengawal penyusunan regulasi yang berkualitas, selaras, dan efektif untuk diimplementasikan di lapangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka memberikan apresiasi atas kolaborasi yang selama ini terjalin baik, sekaligus berharap proses harmonisasi kali ini dapat menghasilkan penguatan substansi yang lebih komprehensif.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel, Muhammad Iqbal, memimpin jalannya rapat mewakili Kepala Kantor Wilayah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah
Ia menyampaikan bahwa ketiga Raperbup merupakan instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pada aspek pengembangan SDM ASN, manajemen akuntansi BLUD kesehatan, serta strategi percepatan penanggulangan penyakit Tuberkulosis yang masih menjadi isu kesehatan nasional.
Ketiga Raperbup tersebut meliputi:
1. Raperbup tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kabupaten Bangka, yang berpedoman pada PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020;
2. Raperbup tentang Kebijakan Akuntansi pada BLUD Bidang Kesehatan Kabupaten Bangka, mengacu pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2018;
3. Raperbup tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2029 Kabupaten Bangka, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
