Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 3 Raperbub Kab.Bangka
Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Terhadap 3 Raperbub Kab.Bangka.--
Proses harmonisasi dilaksanakan dengan mencermati aspek substansi peraturan, mulai dari kesesuaian norma, klasifikasi materi muatan, hingga keselarasan antar peraturan.
Selain itu, aspek teknik penyusunan peraturan yang diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 turut menjadi perhatian utama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi yang telah dibangun bersama Pemerintah Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Entry Meeting Evaluasi Manajemen Risiko Tahun 2025
“Harmonisasi ini merupakan langkah strategis agar setiap Raperbup yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memastikan kualitas setiap produk hukum yang dihasilkan,” ujar Johan.
Johan juga mendorong agar setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi ketentuan formal, tetapi juga benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel kembali mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
