Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah

Kanwil Kemenkum Babel Gelar Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah--

BABELPOS.ID  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan Pelatihan Paralegal bagi anggota Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom dan diikuti oleh sekitar 150 peserta dari seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja

Pelatihan ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkum Babel dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas masyarakat yang ditugaskan sebagai paralegal oleh kepala desa dan lurah, agar mampu memberikan layanan bantuan hukum serta pendampingan kepada masyarakat di tingkat desa.

BACA JUGA:Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Rahmat menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan bantuan hukum sebagai bagian dari reformasi hukum nasional serta upaya menghadirkan akses keadilan yang dekat, mudah, dan terjangkau.

BACA JUGA:Pemprov Babel Sinkronisasi Pengembangan Desa Wisata

Pada kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membentuk 393 Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan.

Capaian ini menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan.

Sebanyak 150 peserta akan mengikuti pelatihan selama tiga hari secara daring sebagai bekal dalam membantu penyelesaian permasalahan hukum masyarakat.

BACA JUGA:Kolaborasi Tiga Pilar: Kemenag, Kejati, dan Kemenkumham Babel Bersatu Perkuat Pencegahan Korupsi

Selain itu, peserta diingatkan akan pentingnya kesiapan dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait