Kerugian Ratusan Miliar, Kejari Basel Cari Pihak yang Bertanggung Jawab Tata Kelola di IUP PT Timah
Kejari Basel Sabrul Iman bersama Wabup Debby.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melakukan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) tata kelola timah di IUP PT. Timah.
Kejari Basel Sabrul Iman mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian barang bukti dan pihak yang bertanggung jawab akan dugaan merugikan negara.
"Dugaan indikasi kerugian negara dan lingkungan sudah ada, tetapi kita sedang mencari bukti bukti agar siapa yang ditetapkan dan tidak menzolimi seseorang," sebutnya, Selasa (09/12).
Dikatakannya, bahwa kasus tipikor tata kelola timah yang ditangani adalah turunan kasus Rp. 300 triliun yang ditangani Kejagung RI.
"Kita ingin memastikan benar, alat bukti itu memang dia yang melakukan. Dialah yang mengakibatkan kerugian negara dan dia yang menikmati keutungan, nanti akan kita sampaikan rilis secara resmi," sebutnya.
"Saat ini di Basel sedang kita sidik indikasi kerugian negara ratusan miliar. LHP BPK yang dipusat sudah ada. Nanti kita tugaskan, khusus yang di Basel yakni Kasi Pidsus dan Ketua Tim akan berkoordinasi dengan Auditor untuk memastikan berapa kerugian negara serta kerusakan lingkungannya,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1781/.L.9.15/Fd.2/11/2025. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang bijih timah di wilayah IUP PT Timah Basel sepanjang periode 2015-2022.
BACA JUGA:Setelah Sekian Lama Bungkam, Inilah Pengakuan Herman Fu
Informasi yang diterima terdapat tiga pejabat PT Timah yang dipanggil sebagai saksi yakni berinisial NAK, eks Direktur Operasi dan Produksi, SP mantan Kepala Division Head Area Bangka Selatan, serta Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
Tak hanya dari internal PT Timah, Kejari Basel juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mitra usaha yang disebut terlibat dalam aktivitas operasional di wilayah tersebut. Mereka di antaranya Direktur CV BBM, Direktur CV Cahaya Timur, Direktur CV Diratama, Direktur CV Teman Jaya, serta beberapa perusahaan lain yang terhubung dalam rantai distribusi dan pengelolaan bijih timah.
Para saksi juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan alur pengelolaan timah serta kerja sama dengan mitra usaha.
BACA JUGA:Diusir dari Wilayah KIP Mitra PT Timah, Pekerja Ponton TI Selam Malah Acungkan Parang
BACA JUGA:Padahal Satgas PKH Belum Beranjak, Ehh, Sarang Ikan Malah Diserbu Tambang Ilegal Lagi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
