Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur
--
Legalitas melalui IPR diharapkan mampu meningkatkan perlindungan hukum bagi para penambang, memperluas akses terhadap pembinaan dan pendampingan, meningkatkan keselamatan kerja, serta mendorong penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).
Bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, percepatan penerbitan IPR juga menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat perekonomian daerah.
Sektor pertambangan timah telah lama menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Pimpinan Ombudsman RI Ingatkan Perbaikan Tata Kelola Layanan
Dengan adanya legalitas melalui IPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan usaha mikro dan kecil, serta peningkatan penerimaan daerah yang pada akhirnya berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung.
Namun demikian, legalitas bukanlah tujuan akhir. Penerbitan IPR harus dibarengi dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab.
BACA JUGA:Puluhan Peserta Ikuti Pelatihan Pemula Barista, Dinbudparpora : Tingkatkan Keterampilan Kerja
Kegiatan pertambangan rakyat harus memperhatikan aspek keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, manfaat ekonomi yang diperoleh dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
BACA JUGA:Sentra KI Perguruan Tinggi Didorong Jadi Pusat Hilirisasi Hasil Riset
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
