Pemprov Babel Umumkan Pembagian Blok WPR di Belitung Timur
--
Penetapan ini didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kesiapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan dengan baik, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas atas kegiatan pertambangan rakyat.
Secara administratif, Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Beltim berada di Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar, dan Kecamatan Gantung.
Wilayah tersebut meliputi beberapa desa, antara lain Desa Sukamandi, Desa Lalang, Desa Padang, Desa Selinsing, Desa Lenggang, dan Desa Batu Penyu dengan luasan lebih kurang 760 Ha yang telah tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR (Kepmen 149.K) sebagai dasar pembagian blok koordinat sebelum diterbitkannya IPR.
BACA JUGA:Sentra KI Perguruan Tinggi Didorong Jadi Pusat Hilirisasi Hasil Riset
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR.
Kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat,” ujar Noprial Riady.
Melalui pengumuman pembagian blok Wilayah Pertambangan Rakyat ini, diharapkannya proses penerbitan IPR dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi momentum penting dalam mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Dengan semangat tersebut, pertambangan rakyat di Kepulauan Bangka Belitung diharapkan tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan ekonomi daerah yang memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Perlindungan dan Pelestarian Batu Satam
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan yang secara khusus ditetapkan oleh pemerintah sebagai area yang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan rakyat.
Melalui percepatan penerbitan IPR, pemerintah berupaya menghadirkan solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi sektor pertambangan rakyat.
Penetapan WPR bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan, sehingga aktivitas tersebut dapat dilaksanakan secara legal, tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
