Gubernur - Kejati Tandatangani Kerja Sama Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Sosial di Babel
--
Pidana kerja sosial adalah bentuk pidana yang memberikan kesempatan pelaku kejahatan, untuk memperbaiki diri dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Gerakan Ayah Ambil Rapor: Bupati Fery Tidak Bermaksud Menyingung Anak Tanpa Ayah
Keberadaan pidana kerja sosial menghadirkan peluang sekaligus tantangan.
Peluang karena keduanya dapat menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis.
Sementara tantangannya itu karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim sulit diimplementasikan.
Pidana kerja sosial ini bukan sekedar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Ikuti Hari Ketiga Rakordal dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana sosial akan diarahkan menjalani hukuman pidana pelayanan masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu administrasi ringan di kantor, membantu lansia di panti lansia, dan juga dapat dilakukan di rumah sakit, sekolah, lembaga-lembaga sosial seperti panti asuhan, panti lansia ataupun lembaga lainnya.
Keberhasilan implementasi pidana kerja sosial ini, sangat tergantung pada sinergi semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial serta masyarakat.
BACA JUGA:Capaian Kinerja Kementerian Hukum Tahun 2025
Sementara Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang melaksanakan penandatanganan kerja sama ini.
Untuk lebih rinci, kerja sama ini nantinya akan dibahas bersama.
"Kolaborasi sinergitas ini tentunya akan menjadi langkah strategis dalam menentukan pelayanan hukum serta tata kelola pemidanaan yang profesional dan bermartabat," ungkapnya.
BACA JUGA:Perahu Tenggelam Diterjang Angin, Sukardi Dapat Uluran Tangan PT Timah Tbk
Rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama serta penyerahan cinderamata dari Gubernur Babel Hidayat Arsani ke Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
