Empat Warisan Budaya Bangka Belitung Resmi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025
--
Pada tahun ini, tercatat 804 usulan dari 35 provinsi yang masuk ke Kementerian Kebudayaan.
Dari hasil penilaian tersebut, 514 Warisan Budaya Takbenda resmi ditetapkan, sehingga total WBTbI Indonesia sejak 2013 hingga 2025 mencapai 2.727 Warisan Budaya Takbenda.
“Penetapan ini tidak boleh berhenti pada status semata, namun harus ditindaklanjuti dengan aksi nyata sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Dukung Kesejahteraan Nelayan, Pemprov Babel Salurkan Hibah Sarana Perikanan dari APBD dan APBN
Dalam penetapan WBTbI Tahun 2025 ini, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil memperoleh empat penetapan, yakni:
Kue Badak, karya budaya dari Desa Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Maestro: Rosita);
Sindeng, karya budaya dari Desa Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Maestro: Mok Kamaludin);
Belatik, karya budaya dari Desa Kundi, Kabupaten Bangka Barat (Maestro: Senai);
Tari Kembang Cabik, karya budaya dari Desa Tebing, Kabupaten Bangka Barat (Maestro: alm. Jalaludin).
BACA JUGA:Dari Reklamasi hingga Mangrove, PT Timah Tbk Dorong Pemulihan Lingkungan Berkelanjutan
Penghargaan WBTbI Tahun 2025 bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diterima oleh perwakilan Babel sebagai representasi pemerintah daerah dan komunitas budaya yang telah berperan aktif dalam pelestarian budaya.
Secara terpisah, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas penetapan empat warisan budaya Bangka Belitung, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
"Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Bangka Belitung.
Penetapan ini menunjukkan bahwa warisan budaya kita memiliki nilai penting dan diakui secara nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
