Gas Subsidi Langka di Bangka Belitung, Ini Temuan Ombudsman
Tim Ombudsman memantau ke salah satu agen gas subsidi. --Foto IST
Selain persoalan ketersediaan, Ombudsman Babel juga menyoroti permasalahan distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat. Dalam pengawasan di lapangan dengan melakukan pengecekan distribusi di beberapa pangkalan, Ombudsman menemukan masih minimnya pengendalian di tingkat pangkalan.
“Masih ditemukan praktik penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung. Hal ini terjadi karena belum adanya pembatasan jumlah pembelian harian atau mingguan, sementara yang ada hanya batasan pembelian bulanan. Kondisi ini rentan menyebabkan LPG tidak tepat sasaran,” jelasnya.
Praktik tersebut, menurut Ombudsman, membuka ruang pemanfaatan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan lebih, sehingga masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas justru kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.
Dari sisi harga, Ombudsman Babel juga menemukan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram.
“Kami masih menemukan penjualan dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung pada pangkalan, dengan berbagai dalih seperti tidak ada uang kembalian atau pembeli dianggap sudah ikhlas. Praktik ini jelas tidak dibenarkan. Selain itu, perlu ada pengaturan batasan pembelian harian atau mingguan dan pengawasan ketat terhadap data pembeli. Data yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil agar tidak dimanipulasi dan untuk mencegah penimbunan” kata Kgs. Chris Fither.
Atas temuan tersebut, Ombudsman Babel mendorong sejumlah langkah perbaikan, antara lain pengendalian stok yang lebih ketat, mitigasi risiko faktor alam, serta pembenahan sistem distribusi LPG 3 kg. Ombudsman juga menekankan pentingnya penerapan sistem monitoring di hilir distribusi, khususnya dari pangkalan ke end user.
Ombudsman Babel juga meminta para pemangku kepentingan terkait untuk aktif melakukan pembinaan dan peneguran kepada pangkalan yang menjual LPG di atas HET.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan yang bermain harga atau distribusi. Laporan dapat disampaikan kepada agen, PT Pertamina, hingga ke Ombudsman RI,” tutup Kgs. Chris Fither.
BACA JUGA:Solusi Kelangkaan LPG 3 Kg di Beltim, Bupati Siapkan Investor untuk Bangun SPBG
BACA JUGA:Sidak Penjualan LPG 3 Kg, Wabup Belitung Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
