Diungkap Satgas PKH, 9 Ekskavator Penambang Ilegal Disembunyikan di Lubuk

Diungkap Satgas PKH, 9 Ekskavator Penambang Ilegal Disembunyikan di Lubuk

Alat berat yang disembunyikan di kebun sawit di Lubuk Besar. --Foto: ist

BABELPOS.ID, LUBUK BESAR — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menggagalkan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Dusun Air Batu, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Operasi yang digelar pada Jumat, 14 November 2025, merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, 9 unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang ilegal berhasil diamankan.

Informasi di lapangan mengungkapkan, 9 unit alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di dua titik berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Besar. Kedua lokasi itu diduga menjadi tempat persembunyian unit-unit tersebut setelah beroperasi di kawasan Sarang Ikan.

Saat ditemukan alat berat itu dibungkus terpal hitam di dalam kebun sawit.

Satgas PKH juga meminta keterangan awal dari tiga warga yang berada di sekitar lokasi, terdiri dari operator dan penjaga alat berat. Informasi awal yang diperoleh mengindikasikan bahwa alat-alat berat itu merupakan unit yang selama ini beroperasi di kawasan Sarang Ikan.

Keterangan awal tersebut saat ini menjadi bagian dari proses pendalaman informasi untuk memetakan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

 


Alat berat yang diamankan Satgas PKH dari Lubuk.--Foto: ist

BACA JUGA:Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR, Ini Penjelasan Gubernur Hidayat

BACA JUGA:Herman Fu Penuhi Panggilan Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Babel

Adapun 9 unit excavator terdiri dari 3 unit merek Hitachi, 4 unit merek Sany dan 2 unit merek Kobelco.

Seluruh barang bukti saat ini sedang dalam proses pemindahan menuju Lokasi Nadi untuk digabungkan dengan barang bukti lainnya yang sebelumnya telah diamankan Satgas PKH.

Satgas PKH menegaskan bahwa pengamanan barang bukti dan pengambilan keterangan awal merupakan langkah awal penindakan di lapangan. Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Hutan Lindung Sarang Ikan.

BACA JUGA:Penyelidikan Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 Triliun di Hutan Lubuk, Kejati Mulai Panggil Herman Fu Cs Besok

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait