Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini 12 Pelanggaran yang Harap Diantisipasi!

Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini 12 Pelanggaran yang Harap Diantisipasi!

Ipda Edman Furqon, SH--

8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek 

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan

11. Ranmor overload atau over dimensi

12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu

 

"Kami dari Polres Bangka Tengah berharap masyarakat dapat saling menyampaikan informasi tersebut dan pesan kami juga bagi para pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada serta selalu melengkapi kelengkapan dalam berkendara," imbuhnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait