Gandeng PDKP, Rutan Muntok Penuhi Hak Konstitusional Narapidana
--
Sediakan Bantuan Pendampingan Hukum
RUTAN Kelas IIB Muntok menghadirkan bantuan pendampingan hukum untuk narapidana. Untuk itu, mereka menggandeng Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) untuk mendapatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis. Langkah ini sebagai upaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum WBP selama menjalani proses hukum.
Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, menegaskan upaya ini sebagai bagian dari komitmennya untuk memenuhi hak konstitusional setiap warga negara. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), para WBP akan diberikan pemahaman mengenai akses bantuan hukum dan mekanisme pelayanannya.
"Pelayanan bantuan hukum ini hadir sebagai jembatan bagi para WBP. Kami berupaya mengedukasi mereka tentang prosedur dalam mengakses bantuan hukum tanpa dipunggut biaya," tegasnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Ferly, Posbakum bukan hanya sekadar tempat penyuluhan, melainkan upaya untuk memastikan prinsip keadilan yang setara. Diharapkan dengan adanya layanan konsultasi dan bantuan hukum, nantinya setiap WBP dapat memahami hak-hak mereka dan mendapatkan pendampingan yang layak selama menjalani proses hukum.
"Dengan jaminan akses konsultasi dan bantuan hukum gratis ini, diharapkan para narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan kesempatan yang setara untuk memahami kasus dan hak mereka," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PDKP, John Ganesha Siahaan. Menurutnya, kerja sama dengan Rutan Munto merupakan bentuk nyata dalam melindungi hak konstitusional para WBP. Ia menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada WBP juga bertujuan untuk mendorong pemenuhan hak asasi manusia, sekalipun dalam status sebagai terpidana, terdakwa, maupun tersangka.
"Sebab, para WBP adalah warganegara yang memiliki hak yang dilindungi oleh negara untuk meraih keadilan hukum," tukas John Ganesha Siahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
