BACA JUGA:Kemenkum Terapkan E-Voting Pilih Kakanwil: Terobosan Baru Pilih Pejabat
Perkara tersebut diproses sesuai ketentuan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Bangka AKBP Indra F. Dalimunthe menambahkan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
Masyarakat diimbau untuk aktif menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika.
BACA JUGA:Kemenkum Terapkan E-Voting Pilih Kakanwil: Terobosan Baru Pilih Pejabat
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” kata AKBP Indra.
Ia mengapresiasi langkah cepat personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Babel Unjuk Gigi di Gen Halal Championship 2026
BACA JUGA:Perkuat Landasan Hukum Pos Bantuan Hukum 7 Kab/Kota se-Babel Harmonisasi Raperkada
Pengedar ganja di Desa Airanyir Kecamatan Merawang dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka.
Dua orang pria berinisial ZA (30) dan DE(19) berhasil dibekuk dan diamankan Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Airanyir.