Dua Pengedar Ganja Dibekuk saat Berada di Pinggir Jalan Airanyir

Minggu 30-08-2026,11:17 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Pengedar ganja di Desa Airanyir Kecamatan Merawang dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka.

Dua orang pria, yakni ZA (30) dan DE(19) diamankan pada Minggu (30/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Airanyir.

Kapolres Bangka AKBP Indra P. Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Setelah kedua pria tersebut diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. 

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangka Amankan RA dan BB Sabu 28 Paket

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan ZA, petugas mengamankan satu potongan kertas buku berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,6 gram.

Selain itu, polisi turut menyita satu kotak rokok Surya warna cokelat dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah.

BACA JUGA:Yamaha N-Max Lepas Kendali Hantam Honda BR-V di Jalan Jeriji, Dua Pelajar Tewas

Sementara dari DE, polisi menemukan dua potongan kertas buku berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7,9 gram.

Petugas juga mengamankan satu kotak rokok Marlboro warna merah, satu unit iPhone 14 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah.

"Total ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat bruto 15,5 gram," kata Iptu Budi, Minggu (30/8/2026). 

BACA JUGA:Menabung Sampah, Menabung Manfaat: Dari SiBersih hingga Kontribusi untuk Perubahan Iklim

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika berupa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan/atau memiliki, menyimpan maupun menguasai narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja.

Kategori :