Baru Bebas Agustus, Residivis 2 Kali Ditangkap Lagi Usai Bobol Rumah di Pangkalpinang
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang pria berinisial WA alias Arbi (57) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencurian di rumah warga di Kota PANGKALPINANG, Bangka Belitung.
Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari rumah tahanan (rutan) pada Agustus 2026.
Arbi diamankan Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang setelah polisi menerima laporan dugaan percobaan pencurian di rumah warga di Jalan Fatmawati, Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, Selasa (29/9/2026).
BACA JUGA:Terulang Penyelundupan 1,5 Ton Pasir Timah Modus Muatan Sagu Kering di Pangkalpinang
Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus, mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya orang yang masuk ke rumah warga tanpa izin.
"Setelah mendapat laporan, anggota langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari keluarga pelapor serta melakukan pengecekan CCTV," kata Syafrial, Rabu (30/9/2026).
BACA JUGA:Data Pemilih Triwulan III 2026 di Pangkalpinang Naik Jadi 174.102, Didominasi Perempuan
Dari rekaman CCTV, polisi melihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah korban.
Pria tersebut datang bersama seorang rekannya yang menunggu di luar pagar dan kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar Alfamart.
Saat berada di dalam rumah, pelaku diketahui sudah memegang sepeda milik korban.
Namun aksinya kepergok oleh ibu korban yang sudah lanjut usia.
"Ibu korban mendapati pelaku sudah berada di ruang tamu dan memegang sepeda.
Karena ketahuan, ibu korban berteriak dan mengusir pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Bangka Amankan 500 Kotak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
