Tambang Timah Ilegal di DAS Kampung Pasir Dihentikan Satpolairud

Tambang Timah Ilegal di DAS Kampung Pasir Dihentikan Satpolairud

Aktivitas tambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat, dihentikan Satpolairud Polres Bangka, Rabu (30/9/2026).--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jembatan Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat, Rabu (30/9/2026).

Petugas mendapati sekitar 7 unit tambang inkonvensional (TI) jenis sebu-sebu beroperasi di lokasi tersebut.

Penambangan dihentikan karena dinilai merusak lingkungan dan mengganggu warga sekitar.

BACA JUGA:Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 140 Ribu Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp106 Juta

"Aktivitas ini berpotensi merusak lingkungan, seperti memicu pendangkalan alur muara dan abrasi tanah warga, serta menimbulkan polusi suara," tegas Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung, Rabu (30/9/2026). 

IPTU Aria menegaskan, pihaknya saat ini mengedepankan pendekatan persuasif.

Namun, sanksi tegas siap diberlakukan jika para penambang membandel.

"Kami utamakan pencegahan dan imbauan. Tapi jika masih nekat beroperasi, tentu kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

BACA JUGA:Obat Darah Tinggi Bisa Merusak Ginjal? Ini Kata Dokter

Mendengar imbauan petugas, para pemilik TI langsung menghentikan operasional mereka.

Petugas memastikan tidak ada koordinator di balik penambangan liar tersebut; aktivitas dilakukan murni atas inisiatif pribadi para penambang.

Penertiban yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berjalan aman dan kondusif.

Sat Polairud Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan perairan dan menolak segala bentuk penambangan ilegal.

BACA JUGA:Cegah Pelangsiran BBM di SPBU Belitung, Polisi Razia Plat Palsu dan Tangki Modifikasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: