Eksepsi 7 Bos Timah Kandas, Impian Hirup Udara Bebas Pun Sirna

Eksepsi 7 Bos Timah Kandas, Impian Hirup Udara Bebas Pun Sirna

Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Marolop WP Bakara beranggota hakim Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti, menolak nota perlawanan 7 cukong timah perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan (Basel) periode 2015–2022, Rabu (30/9).

Tujuh terdakwa tersebut yakni: Kurniawan Effendi Bong als Afat anak dari Sin Khin Hian pemilik CV  Teman Jaya yang juga bos TJ Mart. Harianto anak dari Hajinkong bos CV SR Bintang Babel. Agus Slamet Prasetyo bin Abdul Gani (alm) bos PT lndometal Asia.

Hendro anak dari Eu Jongsem bos CV Bintang Terang. Hanizaruddin bin Saunin Nasa bos PT Bangun Basel (BUMD). Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Dirops PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm)  selaku perencana operasi PT Timah.

Majelis hakim menyatakan perlawanan atau eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa tidak diterima. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah memenuhi syarat formal dan materiil serta tidak dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan yang kabur atau obscuur libel.

Majelis hakim memerintahkan JPU  melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan (Basel) periode 2015–2022 yang telah merugikan keuangan negara Rp 4.163.218.993.767.

"Mengadili: Menolak perlawanan dari advokat para terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana mereka.  Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," demikian.

BACA JUGA:Napi Korupsi Tata Niaga Timah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie Disebut Menempati Vila Mewah Lapas Cibinong

BACA JUGA:CV Teman Jaya Milik Bos Afat Penikmat Korupsi Terbesar Rp 1,6 T Timah Basel

Rincian Kerugian Negara

Dalam dakwaan yang dibacakan tim JPU menilai telah terjadi kerugian keuangan negara dalam pusaran perkara yakni senilai Rp 4.163.218.993.767. Besaran kerugian negara tersebut berdasar laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara tipikor tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sd 2022 nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mel 2024.

Kerugian negara sebesar itu mengalir ke dalam 14 perusahaan. Adapun kerugian negara terbesar terjadi pada CV Teman Jaya milik terdakwa Kurniawan Effendi Bong als Afat selaku yang juga pemilik TJ Mart. Nilai kerugian yakni sebesar Rp1.621.807.104.444. Posisi kedua ditempati oleh CV Diratama milik terdakwa Doni Indra  hampir Rp 1 triliun. Atau persisnya sebesar Rp 984.836.249.729. 

Berikut rincian terjumbo triliunan hingga ratusan juta berdasarkan surat dakwaan: 

1. CV Teman Jaya milik cukong Afat sebesar Rp1.621.807.104.444.

2. CV Diratama milik  Doni Indra  Rp 984.836.249.729.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait