Koordinasi terus dilakukan dan akan kami kembangkan," kata Indra, Sabtu (8/8/2026).
Indra menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pangkalpinang.
Polisi akan menelusuri seluruh jaringan, termasuk pihak yang diduga mengendalikan peredaran dari balik jeruji besi.
BACA JUGA:Dari Sampah Menjadi Harapan: Kiprah Universitas Bangka Belitung Memberi Inovasi Pengelolaan Sampah
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Kompol Yandri menambahkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba menggunakan sistem tempel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga membuntuti pelaku ke rumahnya sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan kurang lebih 350 gram sabu atau sekitar tiga setengah ons, serta 86 butir pil ekstasi," ujar Yandri.
Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan seluruh barang haram tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial Blek yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang.
"Tersangka mengaku hanya bertugas memecah atau membagi barang tersebut, kemudian melaporkan kepada pengendali yang berada di dalam lapas.
Saat ini masih kami dalami," katanya.
Polisi juga menyita dua buku catatan yang diduga berisi pencatatan distribusi dan transaksi narkotika.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
BACA JUGA:UBB Lakukan Skrining Pencegahan Anemia dan Penyakit Metabolik bagi Remaja SMAN 1 Pongok
Saat diinterogasi Kapolresta, Zikril mengaku baru sekitar dua bulan menjadi pengedar.
Ia mulai menjalankan pekerjaan tersebut sejak pertengahan Juni 2026 atas perintah seseorang yang disebut sebagai bosnya di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.