Polresta Pangkalpinang Bongkar Jaringan Sabu Dikendalikan dari Lapas
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko saat menginterogasi Tersangka ZFAR (24).--
//Pengedar Baru 2 Bulan Raup Rp10 Juta per Ons
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pengedar berinisial ZFAR alias Zikril (24) dengan barang bukti 350 gram sabu dan 86 butir pil ekstasi senilai sekitar Rp500 juta.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Asrama Bhayangkara, Gang Merpati, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Tersangka yang diamankan adalah ZFAR (24), warga Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang telah dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari plastik jumbo hingga ukuran kecil.
BACA JUGA:Terang Kemerdekaan, PLN Jaga Kesiapan Pembangkit di Kupang NTT Jelang HUT ke-81 RI
Selain itu, polisi juga menyita pil ekstasi bermerek Marvel dan TNT, timbangan digital, alat pengemas, buku catatan transaksi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa 350 gram sabu dan 86 butir pil ekstasi dengan berat bruto 45,08 gram.
Nilai ekonomis sabu tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
"Kami tetap berkomitmen memberantas narkoba di wilayah kita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
