"Saya baru dua bulanan. Diperintah sama bos yang ada di lapas. Semua dicatat pakai buku," kata Zikril.
Ia juga mengaku baru sekali menerima pasokan dalam jumlah besar, yakni sekitar setengah kilogram sabu.
Sebelum itu, ia hanya menerima paket sekitar 1 ons, yang menurutnya bisa habis terjual dalam waktu tiga hari.
"Yang setengah kilo ini baru pertama kali. Kalau satu ons biasanya tiga hari habis," ujarnya.
Sebagai imbalan, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap satu ons sabu yang berhasil diedarkan.
BACA JUGA:Sikapi Aksi Penambang di Beltim, Ini Pernyataan PT Timah Tbk
Atas perbuatannya, Zikril dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
Polresta Pangkalpinang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan pemasok, pengedar, maupun pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
BACA JUGA:Di SIEXPO Riau 2026, DPW Apkasindo Babel Serahkan MoU Beasiswa ke DPP Apkasindo
BACA JUGA:Aksi Massa di PT Timah Gantung Berakhir, Massa Ancam Kembali Turun
BACA JUGA:Sikapi Aksi Penambang di Beltim, Ini Pernyataan PT Timah Tbk