Sat Resnarkoba Polres Basel Tangkap Dua Warga Toboali, 2,31 gram Sabu Jadi Barbuk
Kedua Pelaku saat diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali berhasil mengamankan dua pria asal Toboali.
Kedua pria ini yakni, RJ (25) serta HT alias Aloi (34) ditangkap pada, Senin (10/08) sekira pukul 18.00 Wib, saat sedang berada di pinggir jalan yang berada di Kelurahan Ketapang.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan tersebut sering terjadi kegiatan yang mencurigakan.
Kemudian, personel melakukan penyidikan dan diketahui kedua pelaku ini transaksi atau mengedarkan narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:UBB Lakukan Skrining Pencegahan Anemia dan Penyakit Metabolik bagi Remaja SMAN 1 Pongok
Kasat Narkoba Polres Basel AKP Defriansyah melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal mengatakan, setelah diketahui dari penyelidikan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan tanpa perlawanan.
"Kedua pelaku langsung kita ringkus dengan turut didampingi oleh ketua RT setempat," ujarnya, Selasa (11/08).
Dari penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan, 14 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah wadah permen berwarna biru bertuliskan Happy Candy, 1 buah dompet berwarna hitam, uang tunai senilai Rp. 290.000, dan 1 helai celana jeans panjang merk BOSS berwarna biru.
BACA JUGA:Dari Sampah Menjadi Harapan: Kiprah Universitas Bangka Belitung Memberi Inovasi Pengelolaan Sampah
Untuk barang bukti sabu berat bruto 2,31 gram. Diketahui juga ternyata pelaku HT alias Aloi ini merupakan mantan residivis kasus pengeroyokan.
"Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
BACA JUGA:Membidik Kerugian Negara dari Penambangan Timah di Laut Bangka Belitung, Ini Kata Ibrohim
BACA JUGA:Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kampung Lalang, Dandim : Kami Siap Bantu
BACA JUGA:Riza Herdavid Ajak Warga Basel Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Momen Kemerdekaan RI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
