Kanwil Kemenkum Babel dan Bapemperda DPRD Bangka Bahas Ranperda RPPLH 2025–2055
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima koordinasi dan konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055, Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menugaskan Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah, untuk menerima dan membahas konsultasi tersebut.
Dari DPRD Kabupaten Bangka, hadir Ketua Bapemperda, Rizal Mustaktim; Wakil Ketua Bapemperda, Deni Martadiansyah; anggota Bapemperda Andi Listiyanti, Sahrul Ramadan, dan Yusrizal; serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka.
Koordinasi dilakukan terhadap Ranperda RPPLH Kabupaten Bangka Tahun 2025–2055 yang sebelumnya telah melalui proses pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum Babel pada 17 Juni 2026.
Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RPPLH ditujukan untuk menjaga fungsi lingkungan hidup sekaligus memastikan pembangunan di Kabupaten Bangka dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
BACA JUGA:Pemkab Bangka Ajak Masyarakat Pertahankan Status Nihil Malaria
Dalam penyusunannya, RPPLH Kabupaten Bangka harus memperhatikan harmonisasi antara dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah.
Prinsip keberlanjutan menjadi landasan penting agar kebijakan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan pada masa mendatang.
Karakteristik ekoregion juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memahami kondisi dan kapasitas lingkungan pada setiap kawasan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat disusun secara lebih tepat sesuai karakteristik wilayah.
Selain itu, proses penyusunan RPPLH juga menekankan pentingnya kerja sama antarwilayah, koordinasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
