BACA JUGA:Korea Selatan Gagal ke 32 Besar, Pelatih Hong Myung-bo Mundur
"Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik terlebih dahulu.
Harapan masyarakat sederhana, yakni aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan segera keluar dari wilayah tangkap mereka," kata Didit.
Dalam audiensi itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait penghentian dan perpanjangan izin pertambangan.
Namun, Didit menegaskan bahwa kewenangan terkait izin berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
Menurut dia, keberadaan kawasan nelayan di Teluk Kelabat Dalam telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga tahun 2040.
"Perda ini disusun berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang.
Karena itu seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Didit juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat pesisir.
BACA JUGA:Bocoran Tampilan dan Spesifikasi Lamborghini Urus Jelang Diluncurkan
Ia berharap langkah bersama yang dilakukan dapat menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian bagi nelayan maupun pihak-pihak terkait.
"Kami berterima kasih kepada Polairud, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah merespons persoalan ini.
Besok kita akan melihat langsung kondisi di lapangan untuk memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan," kata Didit.
BACA JUGA:Korea Selatan Gagal ke 32 Besar, Pelatih Hong Myung-bo Mundur