Kapolresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Minta Manfaatkan Call Center 110

Kapolresta Pangkalpinang Ajak Warga Perangi Narkoba, Minta Manfaatkan Call Center 110

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko mengajak seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, upaya memerangi narkoba tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dan kepedulian masyarakat.

Indra menegaskan, perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. 

BACA JUGA:Kontes Durian Lokal jadi Upaya Strategis Pemprov Babel dalam Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Karena itu, warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.

"Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama.

Kami mengajak seluruh masyarakat Pangkalpinang untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," kata Indra, Kamis (2/7/2026).

BACA JUGA:Kejati Babel Geledah BNI Jakarta, Tercium Aroma Tak Sedap di Warisan PT Koba Tin

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi, Polresta Pangkalpinang juga mengimbau warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Menurut Indra, layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Cek Ruang Tahanan, Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi dan Petugas Tak Lengah

"Manfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional.

Identitas pelapor juga akan kami lindungi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait