Sejarah! DPRD Babel Sahkan Perda IPR Pertama di Indonesia untuk Rakyat

Sejarah! DPRD Babel Sahkan Perda IPR Pertama di Indonesia untuk Rakyat

--

BABELPOS.ID, ​PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22/06/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah, mengingat aturan tersebut merupakan Perda IPR pertama di Indonesia setelah sempat tertunda selama hampir tiga tahun.

​Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada legislatif atas kerja keras dan soliditas yang terbangun antara Pemprov dan DPRD.

Menurutnya, pengesahan ini adalah jawaban bagi aspirasi masyarakat yang selama ini merasa was-was saat melakukan aktivitas pertambangan.

BACA JUGA:PT Timah Perkuat Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Bantuan Gizi dan Sarana Belajar

​"IPR ini ibaratnya seperti kita memiliki kendaraan yang surat-suratnya lengkap, seperti STNK, BPKB, dan helm.

Jadi, masyarakat tidak perlu takut lagi dianggap ilegal atau ditangkap saat menambang," ujar Hidayat Arsani usai rapat.

​Pada tahap awal, pemerintah menetapkan lahan seluas 2.200 hektar sebagai wilayah IUP IPR yang mencakup Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.

Pemerintah pun telah menyiapkan mekanisme kemitraan, di mana masyarakat dapat mengajukan diri untuk mengelola lahan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Anggota DPRD Babel Feri Jali Bantah Punya Tambang Ilegal di Samping Gedung BPS Basel: Itu Lahan Milik Ayah

​Khusus untuk pengelolaannya, pemerintah menyiapkan alokasi khusus, yakni 10 hektar untuk Koperasi Merah Putih dan 5 hektar untuk masyarakat lokal yang berada di wilayah IUP IPR.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa IPR ini murni diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Ia secara tegas mewanti-wanti agar tidak ada praktik oligarki dalam pembagian lahan.

BACA JUGA:Jalan Puluhan Miliar di Basel Dinilai Gagal Bangun, DPRD Babel Minta APH Turun

​"IPR ini adalah untuk rakyat. Jangan sampai ada oligarki yang diberikan atau mendapatkan domain besar, karena kalau begitu, itu bukan lagi namanya IPR," tegas Didit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait