Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh; JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, Ismail, dan Irkham; JFT Perancang Ahli Muda, Elisanti, Siti Latifah, dan Imelda Hanum; serta JFT Perancang Ahli Pertama, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, dan Pratiwi.
Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sidarta Gautama; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendra Jaya; Kepala Bidang Kebudayaan, Ferhad Irvan; Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Fery Adami; Analis Kebijakan, Maria; serta perwakilan Bagian Hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap Ranperbup tentang Pakaian Daerah Bangka Barat dan Ranperbup tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dapat semakin disempurnakan sebelum ditetapkan, sehingga mampu menjadi dasar hukum yang jelas, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka Barat.
BACA JUGA:Kemenag Belitung Ajak Umat Islam Refleksi Diri dan Makmurkan Masjid di Tahun Baru Hijriah
BACA JUGA:Khairil Anwar Ajak Lestarikan Maras Taun, Dorong Jadi Wisata Budaya Unggulan Beltim