Perkuat Landasan Hukum Pos Bantuan Hukum 7 Kab/Kota se-Babel Harmonisasi Raperkada

Perkuat Landasan Hukum Pos Bantuan Hukum 7 Kab/Kota se-Babel Harmonisasi Raperkada

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan pengharmonisasian terhadap 7 (tujuh) Ranperkada Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan.

Analisis urgensi terhadap pembentukan Ranperkada tentang Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk mendekatkan dan memeratakan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga miskin, rentan, serta kurang mampu secara ekonomi dan hukum.

BACA JUGA:XL7 Terbaru Mulai Mengaspal di Babel, Suzuki Serahkan Unit Perdana ke 10 Konsumen

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan dengan terbentuknya Ranperkada Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan akan memperkuat landasan hukum pelaksanaan pos bankum di wilayah.

Dari aspek susbtantif Ranperkada ini mengatur terkait kedudukan pembentukan pos bantuan hukum di desa dan kelurahan dan bentuk layanan yang diberikan meliputi informasi/konsultasi hukum, bantuan hukum/advokasi, mediasi konflik, dan rujukan advokat.

BACA JUGA:Bupati Bangka Terbitkan Surat Edaran ASN Selingkuh, Zina, Kumpul Kebo, Asusila & LGBT, Ini Ancaman Hukumannya

Untuk mengetahui layanan efektiftas hukum, Pemerintah Daerah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pos bantuan hukum sehingga aksesibilitas layanan serta tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan dapat terukur.

Evaluasi merupakan bentuk pembinaan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan kegiatan dan keberlanjutan penyelenggaraan pos bantuan hukum.

BACA JUGA:81 Kendaraan Hias Semarakkan Puncak Pawai di Pangkalpinang

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyediakan layanan hukum di desa dan kelurahan.

"Harapannya kehadiran Pos Bantuan Hukum memberikan akses keadilan yang mudah dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat serta dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat", ujarnya.

BACA JUGA:Ini Sederet Prestasi Ipda Sasongko Semasa Jadi Kapolsek Lepong

Johan menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel dalam memperluas pelayanan hukum yang berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait