Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Selasa 10-03-2026,17:14 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menggelar Press Conference terkait pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Tanjung Pesona Lt.1 Kantor Gubernur Babel, Senin (09/03/2026).

Press Conference ini di hadiri oleh Plt. Inspektur Inspektorat Provinsi Bangka Belitung, Imam Kurniadi didampingi Asisten I Pemprov Babel, Plt. Asisten III Asyaraf Suryadin, Plt. Karo Adpim, Riza Aryani dan Karo Umum Pemprov Babel.

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

Plt Inspektorat Provinsi Bangka Belitung, Imam Kurniadi memastikan bahwa Pemprov Babel telah melakukan serangkaian audit yang konfrehensif, indenpendent dan objektif mulai dari penelusuran dokumen administrasi dan terkait perencanaan di biro umum.

Telah memanggil dan meminta keterangan.

langsung dari pihak -  pihak terkait di lapangan untuk menguji kesesuaian dokumen dengan fakta yang ada, melakukan analisis kepatuhan dengan membandingkan seluruh bukti bukti tersebut terhadap perundang undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:Peduli Sesama di Ramadan, DPC IWAPI Bangka Berbagi Tali Asih

Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan apakah pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel tersebut pernah dianggarkan dalam Pembantu Pengguna Anggaran ( PPA) maupun direncana kebutuhan barang daerah tahun 2025.

Kata Imam, Pemprov Babel juga sudah melakukan verifikasi terhadap dokumen pengikatan hukum guna memastikan ada tidaknya kontrak atau surat perintah kerja yang mengikat secara syah antara pemerintah dengan pihak penyedi jasa atau barang.

BACA JUGA:50 Pemuda Belinyu Dapat Edukasi Pencegahan Radikalisme, Waspadai Grup True Crime Community

Ia juga menegaskan bahwa dalam hal ini Pemprov Babel tidak dalam konteks menguji mens rea atau perbuatan melawan hukum, karena bukan sebagai Aparat Penegak Hukum ( APH) tetapi ini adalah terkait dengan administrasi dan kepatuhan sebagai pengawas internal.

BACA JUGA:3 Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

Pemprov Babel juga memastikan bahwa barang mobiler tersebut diadakan secara bertahap dan dilakukan melalui prosedur tidak sah.

Serta dilakukan sebelum pelantikan gubernur dan wakil gubernur Babel Periode 2025 - 2030.

Sehingga Pemprov Babel juga berkomitmen penuh untuk menjaga tata kelola keuangan daerah, agar tetap akuntable dan bersih dari praktik - praktik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

Kategori :