Maka Pemprov Babel.menegaskan dan akan berkomitmen penuh menjaga tata kelola keuangan daerah yang akutabel, bersih dari praktek -praktek yang menyimpang dari aturan.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Cek Senjata Api Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP
Pemprov Babel menegaskan tidak dapat memproses pembayaran atau menanggung biaya apapun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak atau surat dasar perintah kerja yang sah, tidak teranggarkan dalam DPA, tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai prosedur hukum yang berlaku, pembayaran atas klaim tersebut atau penggunaan dana APBD, biaya operasional pemeliharaan barang melanggar aturan keuangan daerah serta berpotensi menjadi temuan atas pelanggaran terhadap pelaksaan penganggaran, dengan demikian
BACA JUGA:3 Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
"Pemprov Babel menyatakan tidak memiliki kewajiban pembayaran maupun kewajiban operasional kepada pihak yang menyediakan barang mobiler tersebut.
Artinya disini tidak ada perikatan, kami tidak tau siapa pihak ketiganya dan yang menyediakannya, maka kami tidak bisa mengujinya, karena memang nggak ada berdasarkan prosedur," tegas Imam lagi.
Sementara itu Imam juga mengaku bahwa terhadap yang bersangkutan ( Wagub Babel Hellyana) maupun seluruh hal yang terjadi telah dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri.