Pemprov Babel Tegaskan Prosedur Pengadaan Mobiler Rumdin Wagub 2025 Tidak Sah

Selasa 10-03-2026,17:14 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

Selanjutnya harusnya ada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah ( RKBMD), tetapi disini barang -barang mobiler yang dimaksud ( di rumdin wagub) tidak tercantum, karena kondisi barang yang ada di rumdin tersebut sebelumnya masih bagus atau layak pakai.

Sebab syarat masuk ke dalam RKBMD itu harus sudah rusak dulu, tapi kalau masih bagus artinya masih bisa digunakan.

Tapi kalau sudah tidak bisa digunakan maka baru bisa bicarakan dan untuk dianggarkan ulang dimasukan ke dalam rencana kebutuhan barang milik daerah.

Dengan prinsip ini maka kebutuhan belanja daerah wajib untuk direncanakan dan dianggarkan melalui proses pengadaan yang transparan.

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Ringkus Tersangka Pengedar di Gerunggang, Sita 8,86 Gram Sabu

" Ini adalah prinsip, karena kita tidak menduga - duga, kita berbicara sesuai kondisi dan kreteria yang ada di lapangan dan kita berpegang teguh pada prinsip belanja daerah yang di proses sesuai aturan yang berlaku.

Maka dalam hal ini kita sudah tetapkan pengadaan mobiler di rumdin wagub tahun 2025 tersebut memang bermasalah terkait ketidak patuhan atas mekanisme penganggaran," tegasnya.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Infinix Note 60 Ultra, Bawa Fitur Premium, Kamera 200 MP

Sehingga tindakan pengadaan barang mobiler di rumdin wagun tersebut dinilai tidak sah secara administrasi dan melanggar disiplin anggaran.

Status aset dan anggaran pembebanan serta biaya operasional merujuk pada hasil pengujian atau audit yang telah disampaikan, ternyata barang yang dimaksud sudah dipergunakan, sudah dimanfaatkan tetapi itu tidak masuk ke dalam Barang Milik Daerah ( BMD), sebab Pemprov tidak mempunyai dasar untuk mencatat di dalamnya di dalam BMD. 

BACA JUGA:Kapolres Basel Himbau Masyarakat Tidak Panik Soal BBM: Jangan Menimbun!

Sehingga hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa Pemprov Babel tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran bagi pemeliharaan barang - barang tersebut, segala bentuk biaya operasional yang timbul seperti biaya pemelihara rutin, biaya langganan listrik maupun biaya terkait lainnya, tidak dapat dibebankan pada APBD Pemprov Babel

BACA JUGA:Kapolda Babel Komitmen Perkuat Fasilitas Layanan 110 Selama Idul Fitri 1447 Hijriah

"Saat kami melakukan pengujian ternyata ada lonjakan biaya listrik, sebab dari 6 AC yang terpasang, tetapi diganti menjadi 18 AC, 3 TV dan hordeng senilai 200 juta maka ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan, kalau ini berlarut -larut maka kita khawatirkan bahwa peringkat kedua nasional dari KPK 2026 yang sudah kita dapatkan kemarin terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ke depan bisa tidak tercapai lagi," ujar Imam.

BACA JUGA:Perkuat Reputasi Digital, PT Timah Raih Penghargaan TOP Digital Corporate Brand Award 2026

 Ia menyebut secara prinsip Pemprov Babel tidak dapat melakukan pemeliharaan terhadap aset yang bukan milik daerah, karena buktinya tidak tercatat di dalam BMD, mengingat mobiler di rumah wagub tersebut perolehannya tidak sesuai dengan mekanisme perolehan di dalam pengadaan barang dan jasa, tindakan penggunanaan anggaran daerah untuk pengadaan maupun pemeliharaan barang dan jasa  yang bukan BMD adalah merupakan pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Kategori :