Pada tanggal 11 Februari yang hilang adalah 1 pohon Beringin Dollar Mangkok," jelas Kombes Max.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Pastikan THR PPPK Paruh Waktu dan PJLP Cair H-7 Lebaran
Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam untuk melakukan aksinya pada sekitar pukul 01.00 WIB.
Ia memasuki area tempat korban melewati pintu belakang pagar yang tidak terkunci, kemudian mengambil pohon bonsai Beringin Dollar Mangkok.
BACA JUGA:Aswalmi Gusmita: JKN Bisa Digunakan di Mana Saja Selama Mudik Idul Fitri
Setelah mendapatkan barang curian, pelaku membawa tanaman tersebut ke sebuah kafe di wilayah Parit Lalang dan menjualnya dengan alasan membutuhkan uang untuk membeli token listrik dan susu anaknya.
Hasil penjualan hanya mencapai Rp250 ribu.
"Pelaku mengaku memang melakukan tindakan tersebut karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan.
Namun, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan kejahatan," ucap Kombes Pol Max.
BACA JUGA:Sinergi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Perkuat Program BSPS di Sumatera Selatan
Saat ini, Tim Buser Naga telah mengamankan barang bukti berupa 1 pohon bonsai Beringin Dollar Mangkok dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna hitam yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana.
"Kini pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas perwira melati tiga itu.