//Ngakunya untuk Beli Token Listrik dan Susu Anak
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap ratusan pohon bonsai milik warga.
Pelaku yang berinisial HR alias Suhaili (37) merupakan residivis narkoba tahun 2005. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Taman Wilhelmina Park Pangkalpinang
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi harian ini membenarkan tangkapan tersebut.
"Ya benar, kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyebabkan kerugian material cukup besar bagi korban.
Pelaku telah mengaku melakukan tindakan tersebut dan sebagian barang bukti telah kami diamankan," ujar Kombes Pol Max, Senin (9/3/2026).
BACA JUGA:Liputan Pengeroyokan Satgas di PT PMM, 3 Wartawan Malah Kena Keroyok
BACA JUGA:Honda Babel Hadirkan “Vario Berlari”, Balap Lari Malam Penuh Gaya untuk Atlet Dadakan
Max mengungkapkan bahwa tindak pidana pertama kali terjadi pada hari Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman belakang rumah orang tua korban di Jalan Pahlawan 12, RT 003 RW 001, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Korban, Nengsih (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Nanas III, Kelurahan Keramat melaporkan kehilangan berbagai jenis pohon bonsai dan bambu kuning.
BACA JUGA:Buruh Harian di Semabung Baru Ditangkap Polresta Pangkalpinang, Simpan 15,05 Gram Sabu di Rumahnya
BACA JUGA:Sosialisasi Gamis Bersama PMI Basel di Himpang Lime Habang, Ada Sayuran Segar Bisa di Bawa Pulang
"Korban mengalami kerugian total sekitar Rp40 juta akibat hilangnya 1 pohon bonsai Beringin Kimeng, 1 pohon bonsai Cemara Udang, 4 pohon bonsai Anting Putri, 4 pohon bonsai Beringin Dollar Mangkok, dan 8 pohon Bambu Kuning.