Kejati Babel Ungkap Status Yopi Bun Dalam Kasus Tambang Ilegal Hutan Nadi dan Sarang Ikan

Kejati Babel Ungkap Status Yopi Bun Dalam Kasus Tambang Ilegal Hutan Nadi dan Sarang Ikan

Satgas PKH saat melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Misteri sosok Yopi Bun (60) dalam pusaran perkara tambang ilegal dengan 17 unit alat berat di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, akhirnya dibuka pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pria dengan nama lain Ahwan itu kini baru berstatus sebagai saksi. 

Ini disampaikan oleh Jaksa koordinator pada Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, Herri Hendra. “Yopi Bun sudah pernah dipanggil dan diperiksa. Sudah pernah dipanggil 2 kali, saat ini saksi dia,” kata Herri Hendra.

Herri Hendra menolak kesan menutup-nutupi atas dugaan peran Yopi Bun itu. Menurutnya penyidik selama ini hanya menggunakan strategi agar pihak-pihak terkait tidak melarikan diri. Sehingga jalannya penyidikan menjadi lancar dandapat dituntaskan secara cepat. “Kita menggunakan strategi saja. Tapi memang sekarang ini sudah tidak bisa kita tutup-tutupi orang (media.red). Apalagi kekuatan media itu,” katanya seperti yang disampaikannya kepada Babel Pos.  

Disinggung atas peningkatan status hukum atas Yopi Bun, Herri Hendra mengaku penyidik masih dalam tahapan pendalaman. “Akan diperiksa lagi guna pengumpulan alat-alat bukti. Sepanjang kami menemukan alat bukti pasti (ditetapkan tersangka.red). kita tunggu saja,” ungkapnya.

Di sisi lain, Herri Hendra mengakui kalau tersangka Herman Fu itu bukan aktor utama. Melainkan hanya sebatas penyedia alat berat. “Kalau HF penyedia alat berat, ini akan kita sampaikan di fakta persidangan,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Kejari Basel Amankan Uang Rp 3,09 Miliar, 2 SPBU dan 1 Ruko dari Tersangka Korupsi Timah

BACA JUGA:Herman Fu Cs Akan Segera Disidang, Penggiat Anti Korupsi Pertanyakan Yopi Bun & Hendra Jambi

Seperti yang telah diberitakan, hingga saat ini pusaran perkara dengan kerugian negara Rp 87 miliar penyidik baru menetapkan 4 tersangka, yakni Herman Fu (penyedia rental alat berat), Yulhaidir als H Yul (pelaksana lapangan). Iguswan Saputra (pemilik tambang Nadi) dan Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel).

Pusaran perkara ini akhirnya mencuatkan nama Yopi Bun als Ahwan (60) dan Hendra Jambi selaku terduga pemodal utama. Dari informasi yang Babel Pos peroleh, Yopi Bun sendiri telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik dengan didampingi tim advokat. Puncaknya Yopi Bun ternyata telah mengembalikan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar. 

Seiring perkembangan mencuat lagi nama seorang perempuan Avi warga Air Mangkok, Pangkalpinang. Avi ternyata merupakan sekretaris dari Ahwan guna mengurus pekerjaan tambang ilegalnya. “Avi ini kaki tangan langsung dari Yopi Bun. Dari Avi inilah segala urusan keuangan dipercayakan oleh Yopi Bun untuk usaha tambang ilegalnya selama ini,” ungkap sumber.

Sementara di lapangan -areal tembang- Yopi Bun memberikan kepercayaan pekerjaan kepada tersangka H Yul dan saksi Amin. “Pihak jaksa penyidik sudah mengetahui adanya peran mereka ini semua. Dengan begitu konstruksi kasus ini akan mendekati komprehensif karena sudah mendekati aktor utamanya,” kata sumber.

“Kalau selama ini hanya terendus aktor utamanya Herman Fu, ternyata itu salah. Herman Fu hanya sebatas pemilik rental alat berat saja. Dia bukan aktor utama, bukan pemilik dan bukan pemodal,” sebutnya.

Kasus ini dari waktu ke waktu akan semakin terang benderang konstruksinya. “Tentu saja -dari kabar baik ini- harapanya dapat ditangani penyidik dengan tuntas hulu hingga hilirnya. Hulu tentu saja terkait dengan siapa pemodal alias cukong besarnya. Hilirnya tentu terkait kemana pasir timahnya dijual selama ini,” harapnya.

“Serta endingnya, tentu smelter mana yang menampungnya. Tentu harapanya jangan sampai ada istilah sampai terjadi tumbal-menumbal,” harapnya lagi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait