Ini Hasilnya Putusan PN Koba Terhadap Terdakwa MA Atas Dugaan Kepemilikan Hewan Dilindungi

Selasa 03-02-2026,16:22 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Govin

BABELPOS.ID, KOBA - Setelah melalui proses yang panjang akhirnya Pengadilan Negeri Koba telah memutuskan atas kasus yang diterima oleh terdakwa MA (19) yakni dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan penyimpanan, pemilikan, pemeliharaan, dan upaya perdagangan satwa dilindungi.

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Koba, hukum tidak hanya berbicara tentang pasal dan ancaman pidana, tetapi juga tentang masa depan.

Bukan semata masa depan keanekaragaman hayati yang terancam oleh perdagangan satwa liar, melainkan juga masa depan seorang anak muda berusia 19 tahun yang duduk di kursi Terdakwa.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim memilih jalan yang tidak lazim,  menegakkan hukum lingkungan hidup melalui pidana pengawasan, bukan pemenjaraan.

BACA JUGA:Bangka Barat Tingkatkan Layanan Rumah Singgah Pasien Rujukan BACA JUGA:Bangka Barat Tingkatkan Layanan Rumah Singgah Pasien Rujukan

Terdakwa MA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.

Satwa yang diperdagangkan meliputi elang tikus dan elang bondol, jenis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. 

BACA JUGA:2 Siswa SMAN 1 Manggar Harumkan Bangka Belitung di Ajang Duta Siswa Indonesia 2026

Namun, alih-alih langsung menjalani pidana penjara, Majelis Hakim yang diketuaai oleh Riskar Stevanus Tarigan, S.H. sebagai Hakim Ketua Anita Meilyna S.Pane S.H.. dan Taufik Ismail, S.H. sebagai Hakim Anggota danndidampingi oleh Andreas P. Siambaton, S.H sebagai Panitera Pengganti telah menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani, sepanjang Terdakwa mematuhi syarat pidana pengawasan selama dua tahun.

Sesaat setelah putusan dibacakan, Terdakwa diperintahkan langsung dikeluarkan dari tahanan, sebuah momen yang jarang terjadi dalam perkara kejahatan lingkungan hidup.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan ekologis yang dampaknya melampaui kerugian individual. 

BACA JUGA:Anak Usaha PT Timah Tbk, PT DAK Rayakan HUT ke-30 dengan Donor Darah dan Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Kerugian tersebut adalah kerugian negara dan generasi mendatang karena menyangkut keberlanjutan ekosistem,” demikian dinyatakan dalam putusan.

Meski demikian, hakim juga menekankan bahwa pemidanaan tidak boleh berhenti pada logika pembalasan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, majelis menilai bahwa paradigma pemidanaan modern

Kategori :