Ini Hasilnya Putusan PN Koba Terhadap Terdakwa MA Atas Dugaan Kepemilikan Hewan Dilindungi

Selasa 03-02-2026,16:22 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Govin

menuntut pendekatan yang lebih korektif dan rehabilitatif, khususnya terhadap pelaku muda yang masih berada pada fase pencarian jati diri. 

BACA JUGA:Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Basel Apel Ops Keselamatan Menumbing

Pidana pengawasan dijatuhkan dengan muatan edukatif. Selain syarat umum tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan dua tahun, terdakwa juga diwajibkan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Hakim menilai, pembinaan melalui pendidikan lebih efektif untuk mencegah pengulangan kejahatan dibanding pemenjaraan jangka pendek.

Sementara itu, negara tetap hadir tegas dalam melindungi lingkungan hidup.

Atas putusan tersebut LBH Milenial melalui atau Pendamping  Pengacara/Advokat Ayu Cintya,S.H

Mimi, S.H.,M.H mengungkapkan, bahwa terdapat delapan poin sebagai dasar pertimbangan yang dapat meringankan terdakwa. 

"Ada delapan poin yang meringankan atau menjadi pertimbangan terdakwa," sebutnya. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Basel Bersama Propam Lakukan Razia Kendaraan di Mapolres

Adapun delapan poin tersebut,

pertama ; terdakwa telah mengakui perbuatannya secara jujur dan terbuka selama proses pemeriksaan persidangan serta menyesali perbuatannya dengan bersungguh sungguh.

Kedua ; terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, tidak berkelit kelit dan membantu mengungkap fakta sebenarnya di persidangan.

Ketiga, terdakwa tidak memiliki niat jahat mens area sejak awal.

Empat, terdakwa merupakan seorang anak muda yang memiliki masa depan masih panjang, dan berencana ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi yaitu perguruan tinggi.

Lima, bahwa terdakwa diketahui merupakan seorang anak yang berbakti kepada orang tuanya.

Enam, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (First Offender) serta mmeiliki itikad baik untuk memperbaiki kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.

Kategori :