Ini Hasilnya Putusan PN Koba Terhadap Terdakwa MA Atas Dugaan Kepemilikan Hewan Dilindungi

Selasa 03-02-2026,16:22 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Govin

Tujuh, terdakwa tidak memiliki pengetahuan lebih terhadap daftar hewan yang dilindungi/ kurangnya edukasi oleh dinas terkait terhadap masyarakat sehingga menyebabkan ketidak sengajaan dalam memburu, menangkap, melukai membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan seperti yang termaktub dalam Undang Undang RI NO. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 tahun 1990.

Delapan ; terdakwa tidak memiliki tujuan komersil/memperkaya diri terhadap satwa yang dilindungi tersebut.

Kategori :