Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis “Nanas Bikang Bangka Selatan” ke Pemkab Basel

Senin 01-12-2025,21:41 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) “Nanas Bikang Bangka Selatan” kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, kepada Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, pada Senin (1/12), bertempat di Kantor Bupati Bangka Selatan.

Kegiatan berlangsung pada pukul 11.30–12.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, Ketua Bapelitbangda Kabupaten Bangka Selatan Ari, MPIG Nanas Bikang, serta jajaran Kantor Wilayah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri ke-54 Tahun 2025

Sertifikat Indikasi Geografis untuk Nanas Bikang ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 30 September 2025, menjadi tonggak penting bagi perlindungan produk lokal khas Bangka Selatan yang telah lama menjadi kebanggaan masyarakat.

Nanas Bikang, yang berasal dari Desa Bikang dan mulai dibudidayakan sejak tahun 1970, dikenal dengan cita rasa manis segar dan tekstur lembut, sehingga mendapat julukan Si Manis Madu oleh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right & Related Right), Indonesia Memimpin Perjuangan Global

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong perlindungan produk unggulan daerah.

Ia menegaskan bahwa Nanas Bikang bukan hanya komoditas pertanian, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang memiliki nilai ekonomi strategis bagi masyarakat.

BACA JUGA:Lakukan Audiensi, Pemprov. Babel Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Dari 8 Desa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung menekankan bahwa pemberian status IG merupakan bentuk pengakuan resmi negara yang memberikan nilai tambah signifikan terhadap produk lokal.

“Indikasi Geografis bukan hanya melindungi reputasi, tetapi juga membuka peluang pasar lebih luas dan meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya. 

Ia juga juga mendorong agar produk lokal lainnya di Bangka Selatan, seperti Terasi Belacan Habang, segera diusulkan sebagai Indikasi Geografis mengingat potensinya yang kuat.

Saat ini, Bangka Selatan telah memiliki 37 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdaftar.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Peringatan HUT Korpri ke-54 Tahun 2025

Kategori :